Yusril: 68 Tahanan di Polda Metro Terkait Demo, Tak Dijerat Makar & Terorisme

  • Maskobus
  • Sep 09, 2025

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 9 September 2025, untuk bertemu dengan para tahanan yang ditangkap terkait dengan demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu di Jakarta. Dalam kunjungannya tersebut, Yusril didampingi oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Otto Hasibuan. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun dari 68 tahanan yang ditahan tersebut yang dijerat dengan pasal makar maupun terorisme, sebagaimana sempat menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat.

"Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditahan itu tidak satupun di antara mereka itu yang diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar dan terorisme," tegas Yusril saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya usai melakukan pertemuan dan peninjauan. Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari spekulasi yang tidak berdasar terkait dengan tuduhan serius seperti makar dan terorisme.

Yusril menjelaskan bahwa para tahanan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai macam pasal yang berbeda-beda, sesuai dengan peran dan tindakan yang mereka lakukan selama aksi demonstrasi. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi penghasutan, perusakan, penjarahan, kekerasan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dan di antara 68 tahanan ini dapat dikualifikasikan terhadap beberapa kategori antara lain mereka yang ditahan karena melakukan perusakan, mereka yang melakukan penjarahan, dan yang melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan berbagai alat termasuk melemparkan bom molotov. Ada juga yang ditahan karena pasal-pasal pelanggaran tentang siber dan yang ditahan karena melakukan penghasutan serta penyalahgunaan kebebasan antara lain dikenakan pasal dari UU ITE," rinci Yusril.

Yusril: 68 Tahanan di Polda Metro Terkait Demo, Tak Dijerat Makar & Terorisme

Dengan penjelasan yang detail ini, Yusril ingin memberikan gambaran yang jelas mengenai dasar hukum penahanan terhadap para tersangka, serta menghilangkan keraguan atau kesalahpahaman yang mungkin timbul di masyarakat. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa dari seluruh pasal yang disangkakan kepada para tersangka, tidak ada satu pun yang berkaitan dengan tuduhan menggulingkan pemerintahan yang sah, yang merupakan esensi dari tindak pidana makar. Ia juga memastikan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan para tersangka dalam kegiatan terorisme.

"Jadi sama sekali tidak ada mereka yang tersangka melakukan kejahatan terorisme ataupun kejahatan makar. Itu pengertian makar itu tidak ada. Jadi karena itu kita dapat memastikan hal ini bahwa seluruhnya itu didasarkan atas persangkaan pasal di dalam KUHP dan pasal di dalam UU ITE," jelas Yusril dengan lugas.

Penjelasan ini sangat penting untuk meredam kekhawatiran publik dan memberikan keyakinan bahwa proses hukum yang berjalan terhadap para tersangka didasarkan pada bukti dan fakta yang ada, serta tidak dipolitisasi atau diarahkan untuk tujuan-tujuan tertentu.

Sebagai informasi tambahan, demonstrasi yang berujung pada kerusuhan tersebut terjadi pada akhir Agustus 2025 di Jakarta. Aksi unjuk rasa tersebut melibatkan ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat, yang menyuarakan aspirasi dan tuntutan terkait dengan berbagai isu nasional. Namun, sayangnya, aksi demonstrasi tersebut diwarnai dengan tindakan anarkis dan kekerasan, yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum, bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan, serta jatuhnya korban luka-luka.

Menyikapi situasi tersebut, pihak kepolisian bertindak tegas dengan mengamankan sekitar 1.400 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan. Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan, sebagian besar dari mereka dibebaskan karena tidak terbukti terlibat secara langsung dalam tindak pidana. Namun, hingga saat ini, masih ada 68 orang yang ditahan di Polda Metro Jaya karena diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.

Dalam kunjungan ke Polda Metro Jaya tersebut, Yusril dan Otto Hasibuan tidak hanya memberikan keterangan pers, tetapi juga melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi ruang tahanan. Mereka ingin memastikan bahwa para tahanan diperlakukan secara manusiawi dan hak-hak dasar mereka sebagai tahanan terpenuhi.

Selain itu, Yusril dan Otto Hasibuan juga berdialog langsung dengan para tahanan, termasuk Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dialog ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi para tahanan, serta memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang sedang mereka jalani.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril menyampaikan pesan kepada para tahanan bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil dan profesional. Ia juga meminta agar proses hukum terhadap mereka berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak berlarut-larut.

Yusril juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak asasi manusia para tahanan, termasuk hak untuk mendapatkan makanan dan minuman yang layak, hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan penasihat hukum, serta hak untuk mendapatkan perawatan medis yang memadai.

Dengan kunjungan ini, Yusril berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Ia juga berharap agar para tahanan dapat menjalani proses hukum dengan baik dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Selain itu, Yusril juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau bersifat provokatif. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat memecah belah kerukunan antar warga negara.

Yusril juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan proporsional dalam menangani setiap kasus hukum, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Secara keseluruhan, kunjungan Yusril Ihza Mahendra ke Polda Metro Jaya merupakan langkah yang positif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Penegasan Yusril bahwa tidak ada tahanan yang dijerat dengan pasal makar dan terorisme memberikan kepastian hukum dan meredam kekhawatiran publik. Dialog dengan para tahanan dan peninjauan kondisi ruang tahanan menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghormati hak-hak asasi manusia para tahanan. Dengan demikian, diharapkan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus meningkat.

Penting untuk dicatat bahwa informasi yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra merupakan informasi resmi dari pemerintah dan dapat dipercaya. Namun, masyarakat juga perlu tetap kritis dan mencari informasi dari berbagai sumber yang terpercaya untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan objektif mengenai situasi yang terjadi. Media massa juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, serta menghindari pemberitaan yang bersifat sensasional atau provokatif. Dengan demikian, diharapkan agar masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi dengan baik dan mengambil sikap yang bijaksana.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :