Jakarta, 26 Agustus 2025 – Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan langkah konkret pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah yang semakin mendesak. Dalam acara PAN Awards yang digelar di Dome Senayan Park, Jakarta, Minggu (25/8), Zulhas mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pengelolaan sampah dengan pendekatan waste to energy.
Keppres ini merupakan respons langsung terhadap tantangan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Zulhas menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan masalah sampah dalam kurun waktu dua tahun setelah Keppres diterbitkan. Bahkan, ia dengan tegas menyatakan kesediaannya untuk diganti dari jabatannya sebagai Menko Bidang Pangan jika target tersebut tidak tercapai.
"Saya sudah tanda tangan (dokumen) Keppres mengenai pengolahan sampah waste to energy," ujar Zulhas di hadapan para hadirin. "Ini adalah tindak lanjut dari janji saya kepada Presiden Prabowo untuk menangani permasalahan sampah yang menjadi perhatian utama pemerintah."
Menurut Zulhas, Presiden Prabowo secara khusus menyoroti permasalahan sampah yang menggunung dan mendesak solusi yang cepat dan efektif. "’Gimana mengatasi sampah yang bergunung-gunung 15 lantai?’ tanya Prabowo," tutur Zulhas menirukan percakapannya dengan Presiden. "Saya menjawab, ‘Kasih tugas Pak, kasih Keppres, dua tahun saya beresin.’"
Kepercayaan diri Zulhas dalam menyelesaikan masalah sampah ini didasarkan pada keyakinannya bahwa pendekatan waste to energy merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan sampah sekaligus menghasilkan energi yang bermanfaat. Ia menargetkan bahwa dalam waktu 1,5 hingga 2 tahun, masalah sampah di Indonesia dapat teratasi secara signifikan.
Namun, Zulhas juga menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, mulai dari pemilahan sampah di sumber hingga partisipasi dalam program-program daur ulang dan pengolahan sampah.
Rincian Keppres Pengelolaan Sampah: Pendekatan Waste to Energy
Keppres yang ditandatangani oleh Zulhas mengatur secara komprehensif pengelolaan sampah dengan pendekatan waste to energy. Beberapa poin penting dalam Keppres tersebut antara lain:
-
Definisi dan Klasifikasi Sampah: Keppres ini memberikan definisi yang jelas mengenai sampah dan klasifikasinya, termasuk sampah organik, anorganik, dan berbahaya. Klasifikasi ini penting untuk menentukan metode pengolahan yang tepat untuk setiap jenis sampah.
-
Hierarki Pengelolaan Sampah: Keppres ini mengadopsi hierarki pengelolaan sampah yang terdiri dari pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan pemulihan energi (recovery). Hierarki ini menekankan pentingnya mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, memanfaatkan kembali sampah yang masih layak pakai, dan mendaur ulang sampah menjadi bahan baku baru. Pemulihan energi melalui waste to energy menjadi pilihan terakhir setelah upaya-upaya sebelumnya dioptimalkan.
-
Pengembangan Infrastruktur Waste to Energy: Keppres ini mendorong pengembangan infrastruktur waste to energy di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah akan memberikan insentif dan dukungan bagi investor yang berminat membangun fasilitas waste to energy.
-
Standar dan Regulasi: Keppres ini menetapkan standar dan regulasi yang ketat terkait dengan pembangunan dan pengoperasian fasilitas waste to energy. Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas waste to energy beroperasi secara aman dan ramah lingkungan.
-
Peran Pemerintah Daerah: Keppres ini memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan lahan, mengumpulkan sampah, dan mengelola fasilitas waste to energy di wilayahnya.
-
Partisipasi Masyarakat: Keppres ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah. Masyarakat diajak untuk memilah sampah di rumah tangga, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan mendukung program-program daur ulang.
Manfaat Penerapan Waste to Energy
Pendekatan waste to energy menawarkan berbagai manfaat dalam pengelolaan sampah, antara lain:
- Mengurangi Volume Sampah: Waste to energy dapat mengurangi volume sampah secara signifikan, sehingga mengurangi kebutuhan akan lahan tempat pembuangan akhir (TPA).
- Menghasilkan Energi: Waste to energy dapat menghasilkan energi listrik atau panas yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
- Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca: Waste to energy dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dibandingkan dengan metode pembuangan sampah konvensional seperti penimbunan di TPA.
- Menciptakan Lapangan Kerja: Pembangunan dan pengoperasian fasilitas waste to energy dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
- Meningkatkan Kebersihan Lingkungan: Waste to energy dapat membantu meningkatkan kebersihan lingkungan dan mengurangi risiko penyebaran penyakit yang disebabkan oleh sampah.
Tantangan Implementasi Waste to Energy
Meskipun menawarkan berbagai manfaat, implementasi waste to energy juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
- Biaya Investasi yang Tinggi: Pembangunan fasilitas waste to energy membutuhkan biaya investasi yang tinggi.
- Teknologi yang Kompleks: Teknologi waste to energy cukup kompleks dan membutuhkan tenaga ahli yang terlatih.
- Persepsi Masyarakat: Beberapa masyarakat masih memiliki persepsi negatif terhadap waste to energy karena khawatir akan dampak negatif terhadap lingkungan.
- Ketersediaan Sampah: Ketersediaan sampah yang berkelanjutan merupakan faktor penting dalam keberhasilan waste to energy.
- Regulasi yang Mendukung: Regulasi yang jelas dan mendukung sangat dibutuhkan untuk mendorong investasi di sektor waste to energy.
Strategi Pemerintah untuk Mengatasi Tantangan
Pemerintah menyadari tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi waste to energy dan telah menyiapkan strategi untuk mengatasinya, antara lain:
- Memberikan Insentif dan Dukungan: Pemerintah akan memberikan insentif dan dukungan bagi investor yang berminat membangun fasilitas waste to energy. Insentif ini dapat berupa keringanan pajak, subsidi, atau jaminan pembelian listrik.
- Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Pemerintah akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang waste to energy melalui pelatihan dan pendidikan.
- Mengedukasi Masyarakat: Pemerintah akan mengedukasi masyarakat mengenai manfaat dan keamanan waste to energy.
- Memastikan Ketersediaan Sampah: Pemerintah akan memastikan ketersediaan sampah yang berkelanjutan melalui program-program pengelolaan sampah yang efektif.
- Menyederhanakan Regulasi: Pemerintah akan menyederhanakan regulasi terkait dengan pembangunan dan pengoperasian fasilitas waste to energy.
Harapan dan Optimisme
Dengan adanya Keppres ini, Zulhas menyatakan optimisme bahwa masalah sampah di Indonesia dapat teratasi dalam waktu dua tahun. Ia berharap bahwa implementasi waste to energy dapat menjadi solusi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Namun, ia juga menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak. Ia mengajak pemerintah daerah, sektor swasta, masyarakat, dan media untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan bebas dari sampah.
Zulhas juga menegaskan komitmennya untuk bekerja keras dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Ia siap bertanggung jawab penuh atas tugas yang diberikan oleh Presiden Prabowo dan berjanji akan memberikan laporan secara berkala mengenai perkembangan program pengelolaan sampah.
"Saya siap diganti jika dalam dua tahun masalah sampah tidak teratasi," tegas Zulhas. "Ini adalah komitmen saya kepada Presiden dan kepada seluruh rakyat Indonesia."
Pernyataan tegas Zulhas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah sampah dan memberikan harapan baru bagi Indonesia yang lebih bersih dan berkelanjutan. Implementasi Keppres pengelolaan sampah dengan pendekatan waste to energy diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan. Dukungan dari semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan program ini, sehingga Indonesia dapat mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari bagi generasi mendatang. Pemerintah menargetkan dengan adanya aturan ini, Indonesia dapat menjadi contoh negara berkembang yang sukses mengelola sampah dengan teknologi modern dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif terhadap upaya global dalam mengatasi perubahan iklim. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menjalin kerjasama dengan negara-negara maju yang memiliki pengalaman sukses dalam pengelolaan sampah waste to energy untuk transfer teknologi dan pengetahuan. Dengan demikian, Indonesia dapat mengadopsi praktik-praktik terbaik dan mengembangkan solusi yang sesuai dengan kondisi lokal. Keberhasilan program ini tidak hanya akan berdampak positif terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap perekonomian. Pembangunan fasilitas waste to energy akan menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, energi yang dihasilkan dari waste to energy dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan meningkatkan ketahanan energi nasional. Pemerintah juga berencana untuk mengembangkan industri daur ulang yang lebih kuat untuk mendukung program pengelolaan sampah yang terintegrasi. Dengan demikian, sampah tidak hanya dianggap sebagai masalah, tetapi juga sebagai sumber daya yang bernilai ekonomi. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah akan terus didorong melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi. Masyarakat akan diajak untuk memilah sampah di rumah tangga, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan mendukung program-program daur ulang. Dengan kesadaran dan partisipasi masyarakat yang tinggi, pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan. Pemerintah juga akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran terkait dengan pengelolaan sampah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan mendorong semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan upaya yang komprehensif dan terpadu, pemerintah optimis bahwa masalah sampah di Indonesia dapat teratasi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Indonesia dapat menjadi negara yang bersih, sehat, dan lestari, serta memberikan contoh bagi negara-negara lain dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.